Jumat, 13 Mei 2011

Sistem Pengupahan dan Komponen Upah


Contoh di atas merupakan dua buah contoh claim pembukuan tunjangan kesehatan dan jaminan sosial yang pernah saya buat ketika bekerja di sebuah perusahan di daerah Cikarang, Jawa Barat. Berkaitan dengan hal tersebu, topik kali ini yang akan kita bahas adalah Sistem Pengupahan dan Komponen upah.



Adapun Upah menurut Dr. Payaman J. Simanjuntak adalah imbalan atau jasa tenaga kerja yang dicurahkan dalam proses produksi dalam satuan unit waktu, misalnya dalam satu jam, hari, atau mingguan. Adapun sistem pengupahan di indonesia biasanya memperhitungkan fungsi;
  1. Menjamin kehidupan yang layak bagi karyawan dan keluarganya
  2. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang
  3. Menyediakan insentif yang dapat meningkatkan produktivitas karyawan
Penghasilan atau imbalan yang diterima oleh karyawan dapat berupa;
  1. Upah dan gaji (berupa uang dengan nominal tertentu)
    Sistem penggajian gaji biasanya mempergunakan gaji pokok yang berdasarkan pada kepangkatan dan masa jabatan, yang mana kepangkatan ini didasari oleh tingkat penidikan dan pengalaman kerja karyawan tersebut. Dengan kata lain gaji atau upah seseorang diberikan sebanding dengan pendidikan dan latihan yang dicapainya.

    Selain gaji, biasanya karyawan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai ketentuan yang terdapat pada perusahan, misalnya;

    • Tunjangan kemahalan
      Tunjangan ini diberikan untuk menyesuaikan upah riel terhadap perbedaan dan perubahan tingkat harga.

      con:
      Karyawan perusahan A di Jakarta (Staff HRD) mendapatkan gaji pokok Rp. 1.600.000,- setiap bulannya, namun karyawan perusahaan A di Papua (Staff HRD) mendapatkan gaji pokok Rp. 1.600.00,- + Rp. 50.000 untuk tunjangan kemahalan. Hal ini dikarenakan diwilayah Papua harga barang pokok jauh lebih mahal dibandingkan di wilayah Jakarta

    • Tunjangan jabatan
      Tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi terhadap tanggung jawab yang dibebankan atas jabatan yang didudukinya.

      con:
      Karyawan golongan 4 A di perusahaan A mendapatkan gaji pokok Rp. 3.500.000,- + Rp. 500.000 untuk tunjangan jabatannya sebagai Spv HRD

    • Tunjangan kesehatan
      Tunjangan ini diberikan kepada istri atau suami dan anak dengan jumlah dan umur tertentu.

      con:
      Perusahan A memberikan tunjangan kesehatan untuk karyawan gol 4 A - 4 C pertahunnya dengan ketentuan:
      • Plafon Rp. 4.000.000,-
      • klaim baru dapat diganti setelah karyawan bekerja minimal 6 bulan
      • Biaya kaca mata Rp. 3.000.000,-
      • Bila pegawai laki-laki, maka istri dan anaknya dapat di tanggung. Namun Apabila pegawai perempuan, maka hanya anak yang dapat ditanggung sedangkan unuk suami tidak bisa.

  2. Tunjangan dalam bentuk natura
    Tunjangan natura atau catu ini biasanya terdiri dari beras, gula, garam, dan pakaian. Tunjangan ini pada awalnya diberikan untuk karyawan perkebunan yang tempatnya terpencil dikarenakan barang-barang tersebut sulit dicari dan kalau pun ada harganya sangat tinggi.


    Adapun tujuan dari tunjungan ini adalah untuk menghindari karyawan dari permainan harga oleh pedagang dan menjamin kebutuhan primer karyawan dan keluarganya.

  3. Jaminan sosial atau Fringe benefits
    Jaminan sosial ini terdiri dari berbagai macam tunjangan dan penerimaan di luar gaji yang diperoleh seseorang dengan jabatan dan pekerjaannya, misalnya pensiun, asuransi kesehatan, upah hari libur, sakit, cuti dan waktu istirahat, perumahan dinas, telepon atas tanggungan perusahaan, makan siang, bensin, fasilitas untuk olahraga dan rekreasi dll.


  4. Kondisi lingkungan kerja
    Kondisi lingkungan kerja dapat memberikan tingkat kepuasan yang berbeda-beda pada setiap karyawan. Kondisi lingkungan kerja ini dapat berupa kenyamaan tempat kerja, lokasi perusahaan dan jarak dari rumah karyawan, kebersihan, kualitas supervisi, rekan kerja, reputasi perusahaan dll.
Berdasarkan uraian di atas, yang dimaksut dengan gaji kotor adalah gaji pokok di tambah dengan tunjangan-tunjangan dan dari keduanya karyawan dikenankan berbagai macam potongan seperti dana pensiun, asuransi kesehatan, sumbangan wajib dll. Dari gaji pokok dikurangi dengan potongan maka karyawan baru mendapat gaji bersih atau yang biasa di sebut tek home pay.




Sumber:


Payaman J. Simanjuntak. (1993). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Program Pascasarjana Unkris.

4 komentar:

  1. Terimakasih Postingannya, sangat bermanfaat bagi kami.
    Kami tunggu kunjungan baliknya di http://developerdankontraktor.blogspot.com
    BTW, jika berminat mencoba bisnis online tanpa modal, silakan gabung di www.developer.berkahherbal.com
    Tak perlu biaya hosting dan beli domain.

    Salam Sukses

    BalasHapus
  2. Dear Developerdan kontraktor...

    Terima kasih atas kunjungannya ke blogg saya...
    dan silakan bergabung ke blogg ini apabila menginignkan lebih banyak lagi informasi sekitar kepsikologian dan menu masakan hasil kreasi..

    Thx nisa

    BalasHapus
  3. Hallo Ibu NIsa,


    mau tanya nih mengenai tunjangan kesehatan, seperti contoh di atas, misal salah satu karyawan mendapatkan tunjangan kesehatan dengan plafond 4juta...
    untuk pembukuannya, tunjangan kesehatan tersebut akan dimasukan ke komponen gaji sebagai tunjangan tetap yang harus dipotong dengan pajak penghasilan atau bagaimana?

    BalasHapus
  4. dear moniq...

    pada dasarnya berdasarkan peraturan perpajakan, setiap penghasilan tambahan yang diterima pekerja dari pemberi kerja maka dikenakan pph 21, namun terkadang tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

    BalasHapus

Entri Populer