Contoh di atas merupakan dua buah contoh claim pembukuan tunjangan kesehatan dan jaminan sosial yang pernah saya buat ketika bekerja di sebuah perusahan di daerah Cikarang, Jawa Barat. Berkaitan dengan hal tersebu, topik kali ini yang akan kita bahas adalah Sistem Pengupahan dan Komponen upah.
Adapun Upah menurut Dr. Payaman J. Simanjuntak adalah imbalan atau jasa tenaga kerja yang dicurahkan dalam proses produksi dalam satuan unit waktu, misalnya dalam satu jam, hari, atau mingguan. Adapun sistem pengupahan di indonesia biasanya memperhitungkan fungsi;
- Menjamin kehidupan yang layak bagi karyawan dan keluarganya
- Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang
- Menyediakan insentif yang dapat meningkatkan produktivitas karyawan
- Upah dan gaji (berupa uang dengan nominal tertentu)
Sistem penggajian gaji biasanya mempergunakan gaji pokok yang berdasarkan pada kepangkatan dan masa jabatan, yang mana kepangkatan ini didasari oleh tingkat penidikan dan pengalaman kerja karyawan tersebut. Dengan kata lain gaji atau upah seseorang diberikan sebanding dengan pendidikan dan latihan yang dicapainya.
Selain gaji, biasanya karyawan mendapatkan beberapa tunjangan sesuai ketentuan yang terdapat pada perusahan, misalnya;- Tunjangan kemahalan
Tunjangan ini diberikan untuk menyesuaikan upah riel terhadap perbedaan dan perubahan tingkat harga.
con:
Karyawan perusahan A di Jakarta (Staff HRD) mendapatkan gaji pokok Rp. 1.600.000,- setiap bulannya, namun karyawan perusahaan A di Papua (Staff HRD) mendapatkan gaji pokok Rp. 1.600.00,- + Rp. 50.000 untuk tunjangan kemahalan. Hal ini dikarenakan diwilayah Papua harga barang pokok jauh lebih mahal dibandingkan di wilayah Jakarta - Tunjangan jabatan
Tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi terhadap tanggung jawab yang dibebankan atas jabatan yang didudukinya.
con:
Karyawan golongan 4 A di perusahaan A mendapatkan gaji pokok Rp. 3.500.000,- + Rp. 500.000 untuk tunjangan jabatannya sebagai Spv HRD - Tunjangan kesehatan
Tunjangan ini diberikan kepada istri atau suami dan anak dengan jumlah dan umur tertentu.
con:
Perusahan A memberikan tunjangan kesehatan untuk karyawan gol 4 A - 4 C pertahunnya dengan ketentuan:- Plafon Rp. 4.000.000,-
- klaim baru dapat diganti setelah karyawan bekerja minimal 6 bulan
- Biaya kaca mata Rp. 3.000.000,-
- Bila pegawai laki-laki, maka istri dan anaknya dapat di tanggung. Namun Apabila pegawai perempuan, maka hanya anak yang dapat ditanggung sedangkan unuk suami tidak bisa.
- Plafon Rp. 4.000.000,-
- Tunjangan kemahalan
- Tunjangan dalam bentuk natura
Tunjangan natura atau catu ini biasanya terdiri dari beras, gula, garam, dan pakaian. Tunjangan ini pada awalnya diberikan untuk karyawan perkebunan yang tempatnya terpencil dikarenakan barang-barang tersebut sulit dicari dan kalau pun ada harganya sangat tinggi.
Adapun tujuan dari tunjungan ini adalah untuk menghindari karyawan dari permainan harga oleh pedagang dan menjamin kebutuhan primer karyawan dan keluarganya. - Jaminan sosial atau Fringe benefits
Jaminan sosial ini terdiri dari berbagai macam tunjangan dan penerimaan di luar gaji yang diperoleh seseorang dengan jabatan dan pekerjaannya, misalnya pensiun, asuransi kesehatan, upah hari libur, sakit, cuti dan waktu istirahat, perumahan dinas, telepon atas tanggungan perusahaan, makan siang, bensin, fasilitas untuk olahraga dan rekreasi dll. - Kondisi lingkungan kerja
Kondisi lingkungan kerja dapat memberikan tingkat kepuasan yang berbeda-beda pada setiap karyawan. Kondisi lingkungan kerja ini dapat berupa kenyamaan tempat kerja, lokasi perusahaan dan jarak dari rumah karyawan, kebersihan, kualitas supervisi, rekan kerja, reputasi perusahaan dll.
Sumber:
Payaman J. Simanjuntak. (1993). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Program Pascasarjana Unkris.
Terimakasih Postingannya, sangat bermanfaat bagi kami.
BalasHapusKami tunggu kunjungan baliknya di http://developerdankontraktor.blogspot.com
BTW, jika berminat mencoba bisnis online tanpa modal, silakan gabung di www.developer.berkahherbal.com
Tak perlu biaya hosting dan beli domain.
Salam Sukses
Dear Developerdan kontraktor...
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya ke blogg saya...
dan silakan bergabung ke blogg ini apabila menginignkan lebih banyak lagi informasi sekitar kepsikologian dan menu masakan hasil kreasi..
Thx nisa
Hallo Ibu NIsa,
BalasHapusmau tanya nih mengenai tunjangan kesehatan, seperti contoh di atas, misal salah satu karyawan mendapatkan tunjangan kesehatan dengan plafond 4juta...
untuk pembukuannya, tunjangan kesehatan tersebut akan dimasukan ke komponen gaji sebagai tunjangan tetap yang harus dipotong dengan pajak penghasilan atau bagaimana?
dear moniq...
BalasHapuspada dasarnya berdasarkan peraturan perpajakan, setiap penghasilan tambahan yang diterima pekerja dari pemberi kerja maka dikenakan pph 21, namun terkadang tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.